Likuidasi Jiwasraya dan Nasib Dana Pensiun: Hak Pekerja Tak Boleh Hilang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025, lalu menunjuk likuidator untuk proses pemberesan. Pembubaran ini tidak otomatis menghilangkan hak peserta pensiun, karena DPPK merupakan badan hukum tersendiri yang tidak serta-merta menjadi aset PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Bimo Prasetio dari BP Lawyers Counselors at Law, tiga subjek hukum perlu dipisahkan: PT Asuransi Jiwasraya yang sedang likuidasi, DPPK Jiwasraya, dan IFG Life yang menerima pengalihan portofolio polis. Aset DPPK seharusya hanya untuk menyelesaikan kewajiban kepada peserta, bukan untuk membayar kreditur perusahaan induk. Dalam daftar tagihan kreditur, DPPK Jiwasraya mencatatkan tagihan sebesar Rp302,26 miliar kepada PT Asuransi Jiwasraya. Bimo menekankan pentingnya transparansi terkait asal-usul dan pemulihan piutang tersebut agar dapat dihitung dampaknya terhadap kemampuan DPPK memenuhi kewajibannya. Setiap peserta harus mendapatkan perhitungan individual berdasarkan riwayat kepesertaan, iuran, dan manfaat yang diterima. Proses likuidasi justru diperlukan untuk menghitung dan menuntaskan seluruh kewajiban, bukan mengakhiri hak peserta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 22.39
Likuidasi DPPK Jiwasraya, Hak Dana Pensiun Pekerja Tak Boleh Hilang
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 14.50
OJK catat investasi dana pensiun di SRBI naik 132,76 persen per Juli
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 12.53
Bulan Dana Pensiun 2026 Resmi Dimulai, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Pensiun Sejak Dini
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.30
58 Dana Pensiun Telah Dibubarkan dalam 6 Tahun
Berita terkait
58 Dana Pensiun Dibubarkan, OJK Ungkap Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.05
OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.50
Aset Dana Pensiun Naik 6,70%, Tembus Rp1.699 Triliun, Program Wajib Jadi Penopang
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.20
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00