Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Likuidasi Jiwasraya dan Nasib Dana Pensiun: Hak Pekerja Tak Boleh Hilang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025, lalu menunjuk likuidator untuk proses pemberesan. Pembubaran ini tidak otomatis menghilangkan hak peserta pensiun, karena DPPK merupakan badan hukum tersendiri yang tidak serta-merta menjadi aset PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Bimo Prasetio dari BP Lawyers Counselors at Law, tiga subjek hukum perlu dipisahkan: PT Asuransi Jiwasraya yang sedang likuidasi, DPPK Jiwasraya, dan IFG Life yang menerima pengalihan portofolio polis. Aset DPPK seharusya hanya untuk menyelesaikan kewajiban kepada peserta, bukan untuk membayar kreditur perusahaan induk. Dalam daftar tagihan kreditur, DPPK Jiwasraya mencatatkan tagihan sebesar Rp302,26 miliar kepada PT Asuransi Jiwasraya. Bimo menekankan pentingnya transparansi terkait asal-usul dan pemulihan piutang tersebut agar dapat dihitung dampaknya terhadap kemampuan DPPK memenuhi kewajibannya. Setiap peserta harus mendapatkan perhitungan individual berdasarkan riwayat kepesertaan, iuran, dan manfaat yang diterima. Proses likuidasi justru diperlukan untuk menghitung dan menuntaskan seluruh kewajiban, bukan mengakhiri hak peserta.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait