Lima Mahasiswa Gugat Pasal Santet KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji pasal terhadap frasa "memberi harapan/harapa" dalam Pasal 252 ayat (1) UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum. Para pemohon berargumen bahwa frasa ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dalam sidang pendahuluan, hakim menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dengan bertanya apakah ada yang pernah disantet atau mengaku memiliki kekuatan gaib. Hakim meragukan legal standing mereka kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka adalah addresat yang dimaksud oleh pasal tersebut. Terdapat perbedaan antara media: satu menyebut nomor kasus 327/PUU-XXIV/2026 dan frasa "memberikan harapa", satu lainnya menyebut nomor 357/PUU-XXIV/2026 dan frasa "memberi harapan". Media lain menyebut kampus mahasiswa sebagai Universitas Pamulang. Hakim memberi tiga pilihan: melanjutkan permohonan, memperbaiki dengan alat bukti, atau menarik permohonan, dengan deadline 21 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'
8 September 2026 pukul 19.55 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
9 September 2026 pukul 07.31 · Baca aslinya ↗