5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait frasa "memberi harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru. Pasal yang dikenal sebagai "pasal santet" ini melarang seseorang menyatakan memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa terkait kemampuan tersebut. Para pemohon menilai frasa "memberi harapan" tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum dan mengurangi kepastian hukum. Mereka juga menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, karena tidak memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dapat dikenakan pidana.
Dalam sidang pendahuluan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026, Hakim Konstitusi menyampaikan beberapa pertanyaan retoris kepada para pemohon, termasuk apakah mereka sendiri memiliki kekuatan gaib atau pernah menggunakan jasa santet. Para pemohon konsisten menjawab tidak. Hakim juga menyampaikan kebingungan dalam memberikan nasihat karena sifat kasus yang berkaitan dengan kepercayaan gaib dan praktik perdukunan. Selain itu, hakim meminta para pemohon untuk memperbaiki legal standing dan posita dalam permohonan mereka, karena pertimbangan hukum yang diajukan masih mengacu pada aturan lama.
Hakim memberikan tiga pilihan kepada para pemohon: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan. Para pemohon diminta untuk menyelesaikan perbaikan dan menyerahkan kembali permohonan paling lambat 21 September 2026. Kasus ini menimbang pertanyaan mengenai kepastian hukum dan batasan ekspresi dalam konteks kepercayaan gaib yang tidak dapat diukur secara objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.55
Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'
Berita terkait
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Warga Kini Lebih Aman?
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 07.00
Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.44
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47