Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'

Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji pasal terhadap frasa "memberikan harapa" dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. Para pemoham, yang terdiri dari Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman, menilai frasa tersebut tidak memiliki parameter yang jelas sehingga berpotensi memberikan ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Mereka berargumen bahwa ketidakjelasan frasa ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026), hakim justru menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Hakim Adies Kadir bertanya apakah ada yang pernah disantet atau mengaku sebagai dukun santet, sementara Hakim Saldi Isra menekankan bahwa Pasal 252 ayat (1) ditujukan bagi seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, sedangkan para pemoham berstatus sebagai mahasiswa dan karyawan. Karena itu, hakim meragukan legal standing mereka kecuali dapat dibuktikan bahwa mereka adalah addresat yang dimaksud oleh pasal tersebut. Pasal 252 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan memberikan harapan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan.

Berita terkait