Lima Mahasiswa Uji Materiil Pasal Santet KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Lima mahasiswa Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat frasa "memberi harapan" dalam pasal santet/perdukunan karena dinilai tidak memiliki parameter jelas (vague norma) dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Para pemohon menilai frasa tersebut tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dipidana. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon karena mereka bukan pelaku maupun korban perdukunan. MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan bukti, atau menarik permohonan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
9 September 2026 pukul 07.57 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
9 September 2026 pukul 08.23 · Baca aslinya ↗