Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK

Lima mahasiswa Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat frasa "memberi harapan" dalam pasal santet/perdukunan karena dinilai tidak memiliki parameter jelas (vague norma) dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon karena mereka bukan pelaku maupun korban perdukunan. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa pasal tersebut bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri. MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan bukti, atau menarik permohonan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait