Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lima mahasiswa Hukum Universitas Pamulang mengajukan uji materiil Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat frasa "memberi harapan" dalam pasal santet/perdukunan karena dinilai tidak memiliki parameter jelas (vague norma) dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon karena mereka bukan pelaku maupun korban perdukunan. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa pasal tersebut bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri. MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan bukti, atau menarik permohonan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
Berita terkait
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
JawaPos · 6 September 2026 pukul 17.31