Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lima mahasiswa Hukum Universitas Pamulang menggugat Pasal 252 Ayat (1) KUHP baru, atau 'pasal santet', ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai frasa 'memberi harapan' dalam pasal tersebut tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dipidana.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Para mahasiswa merasa aturan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan dapat menghambat profesi mereka sebagai calon advokat di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Berita terkait
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Frasa Pengadilan Tinggi Digugat ke MK, Ahli Sebut Tidak Relevan dalam UU Kepailitan
JawaPos · 6 September 2026 pukul 17.31