Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?

Lima mahasiswa Hukum Universitas Pamulang menggugat Pasal 252 Ayat (1) KUHP baru, atau 'pasal santet', ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai frasa 'memberi harapan' dalam pasal tersebut tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dipidana.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Para mahasiswa merasa aturan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan dapat menghambat profesi mereka sebagai calon advokat di masa depan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait