Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LMKN Desak Netflix Bayar Tunggakan Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform Video on Demand (VOD) Netflix untuk segera membayar tunggakan royalti musik sebesar Rp75 miliar, terhitung sejak 2016. LMKN menyatakan bahwa Netflix belum pernah memenuhi kewajiban pembayaran atas penggunaan karya musik di layarannya, meskipun platform ini telah beroperasi komersial di Indonesia sejak lima tahun lalu. Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada UU No. 28/2014, Peraturan Pemerintah No. 56/2021, dan Permenkum No. 27/2025, serta penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta, musisi, penyanyi, dan produser di era digital.

LMKN berencana melaporkan kasus ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Jika Netflix tetap tidak mematuhi aturan, LMKN akan mengajukan permohonan penutupan akses atau pemblokiran layanan Netflix di Indonesia, sesuai ketentuan regulasi yang memberikan kewenangan kepada kementerian terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap pelanggar hak cipta. LMKN sebelumnya telah melakukan upaya persuasif melalui pertemuan informal di London, namun karena belum ada titik temu, langkah hukum dan administratif kini menjadi opsi utama.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Netflix diketahui memiliki kepatuhan yang berbeda di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Filipina dan Thailand, di mana platform ini telah memenuhi kewajiban serupa. Bagi LMKN, desakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan momentum untuk memperjelas tata kelola musik pada platform streaming digital di Indonesia agar berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh pemilik hak ekonomi.

Menurut tiap media