LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mendesak platform Video on Demand (VOD) Netflix untuk segera melunasi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dan lagu di layarannya. Nilai tunggakan yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp75 miliar, terhitung sejak Netflix pertama kali beroperasi secara komersial di Indonesia pada 2016. Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra, mengungkapkan bahwa hingga kini Netflix belum pernah membayarkan royalti tersebut, padahal pembayaran ini penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta, musisi, penyanyi, dan produser di era digital. LMKN menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat di Indonesia, sehingga Netflix diharuskan menghormati regulasi yang berlaku bagi setiap platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di tanah air. LMKN berencana melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Jika Netflix tetap tidak mematuhi aturan, LMKN akan mengajukan permohonan penutupan akses atau pemblokiran layanan Netflix di Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan regulasi yang memberikan kewenangan kepada kementerian terkait untuk melakukan penutupan situs atau pemblokiran hak akses pengguna yang melanggar hak cipta. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Netflix diketahui memiliki kepatuhan yang berbeda di negara Asia Tenggara lainnya, seperti Filipina dan Thailand, di mana platform ini telah memenuhi kewajiban serupa. LMKN sebelumnya telah melakukan upaya persuasif melalui pertemuan informal di London untuk membahas tunggakan ini, namun karena belum ada titik temu, langkah hukum dan administratif kini menjadi opsi utama. Bagi LMKN, desakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan momentum untuk memperjelas tata kelola musik pada platform streaming digital di Indonesia agar berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh pemilik hak ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.03
LMKN Desak Netflix Bayar Tunggakan Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016
Berita terkait
Royalti Musik Bukan Pajak! Kemenkum NTB Edukasi Pelaku Usaha Soal Hak Cipta
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.49
Pemerintah Kaji Pengaturan Konten AI dalam Revisi UU Hak Cipta
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.44
Diancam Tetris, Gedung Putih Hapus Game Kontroversial Rasis
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.00
ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman 'Sekali Langganan, Dapat Semua'
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.51