Lodewyk Pusung Mengajukan Praperadilan Ketiga atas Kasus MBG ke PN Jaksel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Permohonan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 26 Agustus 2026, fokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya. Liputan6.com melaporkan gugatan ditolak sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat karena hakim tidak berwenang mengadili dan tidak memeriksa sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka. Detik.com menambahkan bahwa gugatan pertama ditolak karena locus delicti tidak berada di wilayah PN Jakarta Selatan, sementara gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak melalui eksepsi. Kejagung mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan sekaligus menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga, meskipun mempertimbangkan batasan pengajuan praperadilan untuk objek yang sama berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel
28 Agustus 2026 pukul 09.40 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
29 Agustus 2026 pukul 14.35 · Baca aslinya ↗