Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lodewyk Pusung Mengajukan Praperadilan Ketiga atas Kasus MBG ke PN Jaksel

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ketiga terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Permohonan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 26 Agustus 2026, fokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya. Liputan6.com melaporkan gugatan ditolak sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat karena hakim tidak berwenang mengadili dan tidak memeriksa sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka. Detik.com menambahkan bahwa gugatan pertama ditolak karena locus delicti tidak berada di wilayah PN Jakarta Selatan, sementara gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak melalui eksepsi. Kejagung mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan sekaligus menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga, meskipun mempertimbangkan batasan pengajuan praperadilan untuk objek yang sama berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.

Menurut tiap media