Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Gugatan ketiga ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan fokusnya pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik. Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama enam tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut. Kapuspenkom Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejagung menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Namun, Anang juga menegaskan bahwa KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) memberikan batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3).
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua gugatan praperadilan sebelumnya. Gugatan pertama ditolak karena PN Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili karena locus delicti tidak berada di wilayahnya. Gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak melalui eksepsi, sehingga hakim tidak mempertimbangkan substansi penyitaan maupun penetapan tersangka terhadapnya. Kejagung akan meneliti lebih lanjut apakah gugatan ketiga ini merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 09.40
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
Berita terkait
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eks Waka BGN Lodewyk Ditelpon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.48