Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Gugatan ketiga ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan fokusnya pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik. Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama enam tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut. Kapuspenkom Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejagung menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Namun, Anang juga menegaskan bahwa KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) memberikan batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3).

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua gugatan praperadilan sebelumnya. Gugatan pertama ditolak karena PN Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili karena locus delicti tidak berada di wilayahnya. Gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak melalui eksepsi, sehingga hakim tidak mempertimbangkan substansi penyitaan maupun penetapan tersangka terhadapnya. Kejagung akan meneliti lebih lanjut apakah gugatan ketiga ini merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait