Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9318206/original/026758800_1786089090-kejagung-tahan-mantan-pimpinan-bgn-2799051.jpg)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili. Hakim tidak memeriksa sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Lodewyk. Kejagung mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan. Permohonan baru belum tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 08.15
Tolak Praperadilan Febrie, Hakim: Status Tersangka Sah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.51
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore ini dan Besok
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 17.30
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim PN Jaksel Ingatkan Tak Diganggu Independensinya
Berita terkait
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Eks Waka BGN Lodewyk Ditelpon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.48
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Bakal Diuji
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.15
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32