Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut karena hakim menyatakan tidak berwenang mengadili. Hakim tidak memeriksa sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Lodewyk. Kejagung mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan. Permohonan baru belum tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait