Lodewyk Pusung Mengajukan Praperadilan Ketiga Terkait Kasus Korupsi Program MBG
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026 atas permohonan Praperadilan ketiga Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Lodewyk menguji penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Dalam kasus ini, setidaknya tujuh orang diproses sebagai tersangka, meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Dugaan penggelembungan harga pengadaan barang menyebabkan kerugian pada operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Perbedaan media terletak pada jumlah gugatan praperadilan; Detik.com menyebut ini sebagai gugatan ketiga setelah penolakan gugatan pertama dan kedua, sementara CNN Indonesia tidak menyebutkan urutan gugatan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
29 Agustus 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
29 Agustus 2026 pukul 14.16 · Baca aslinya ↗