Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. Lodewyk mendaftarkan Praperadilan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia menguji penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hakim Abdul Affandi menolak menerima Praperadilan tersebut. Dalam kasus ini, setidaknya tujuh orang diproses sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Dugaan penggelembungan harga pengadaan barang menyebabkan kerugian pada operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait