PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung pada Jumat, 4 September 2026. Lodewyk mendaftarkan Praperadilan pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia menguji penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hakim Abdul Affandi menolak menerima Praperadilan tersebut. Dalam kasus ini, setidaknya tujuh orang diproses sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Dugaan penggelembungan harga pengadaan barang menyebabkan kerugian pada operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45