Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Gugatan kali ini mempertanyakan keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana ditetapkan untuk Jumat, 4 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan pertama Lodewyk ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang, sementara gugatan kedua di PN Jakarta Pusat juga dibatalkan hakim karena tidak memiliki kewenangan. Lodewyk salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Kejagung.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait