Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Gugatan kali ini mempertanyakan keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana ditetapkan untuk Jumat, 4 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan pertama Lodewyk ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang, sementara gugatan kedua di PN Jakarta Pusat juga dibatalkan hakim karena tidak memiliki kewenangan. Lodewyk salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan Kejagung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.06
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11