Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS: 30% Dana di Atas TBP Tak Terjamin, Syarat 3T dan Batas Suku Bunga

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 BPR di seluruh Indonesia untuk mencegah panik nasabah saat bank gagal. Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menekankan tiga syarat penjaminan LPS atau 3T: Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Nasabah harus memiliki bukti pencatatan seperti buku tabungan saat membuka rekening. LPS bertanggung jawab menjamin simpanan dan meresolusi perbankan yang gagal.

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, sekitar 30% dana simpanan nasabah di perbankan saat ini mendapatkan suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), sehingga tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Hal ini disebabkan strategi bank menawarkan suku bunga khusus atau special rate untuk menarik dana. Dodgy menjelaskan bahwa special rate adalah selisih antara suku bunga yang diberikan bank dengan TBP yang ditetapkan LPS. Bank menawarkan bunga di atas TBP sebagai bagian dari strategi menghimpun dana, terutama ketika membutuhkan likuiditas atau melakukan ekspansi kredit.

LPS memastikan porsi rekening yang dijamin penuh masih berada di atas 99% baik pada bank umum maupun BPR, dengan amanat menjaga setidaknya 90% rekening tetap mendapatkan penjaminan penuh. Tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum adalah maksimal 3,75%, valas 2%, dan BPR 6,25%. Dodgy menegaskan bahwa bank yang menawarkan bunga tinggi harus memiliki kemampuan menyalurkan dana tersebut menjadi kredit yang menghasilkan pendapatan agar tidak membebani kondisi keuangan bank.

Menurut tiap media