Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa sekitar 30% dana simpanan nasabah di perbankan saat ini mendapatkan suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Akibatnya, dana tersebut tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Hal ini disebabkan oleh strategi bank menawarkan suku bunga khusus atau special rate untuk menarik dana nasabah. Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa special rate adalah selisih antara suku bunga yang diberikan bank dengan TBP yang ditetapkan LPS. Bank menawarkan bunga di atas TBP sebagai bagian dari strategi menghimpun dana, terutama ketika membutuhkan likuiditas atau melakukan ekspansi kredit.

Doddy menekankan bahwa nasabah tetap bisa menyimpan di bank yang memberikan suku bunga di atas TBP, namun harus menyadari bahwa dana tersebut tidak dijamin oleh LPS. LPS perlu terus memantau perkembangan suku bunga perbankan untuk memastikan porsi dana yang dijamin tetap tinggi. Jika rata-rata bunga simpanan perbankan meningkat sementara TBP tidak disesuaikan, selisihnya akan semakin lebar dan porsi dana di luar cakupan penjaminan akan bertambah.

Saat ini, LPS memastikan bahwa porsi rekening yang dijamin penuh masih berada di atas 99%, baik pada bank umum maupun BPR. LPS memiliki amanat untuk menjaga agar setidaknya 90% rekening nasabah tetap mendapatkan penjaminan penuh. Doddy juga menegaskan bahwa bank yang menawarkan bunga tinggi harus memiliki kemampuan untuk menyalurkan dana tersebut menjadi kredit yang menghasilkan pendapatan agar tidak membebani kondisi keuangan bank.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait