Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

LPS Bayar Klaim Rp243 Miliar untuk Nasabah 4 BPR/BPRS Bangkrut di Jabar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat. Pembayaran mencapai 99,47% dari total simpanan layak bayar Rp245,44 miliar di 31.437 rekening. Sejauh ini, sebagian besar penolakan klaim disebabkan oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta tindakan nasabah merugikan bank, dengan kerugian bank mencapai Rp1,3 juta. ANTARA News menyebut simpanan tidak layak bayar Rp1,58 juta, sementara kumparan mencatatnya sebesar 0,08% dari total simpanan diverifikasi (setara Rp196 ribu). Secara nasional, LPS hingga 31 Agustus 2026 telah menutup 11 BPR/BPRS, membayar klaim Rp595,61 miliar kepada 52.739 nasabah dari total simpanan layak bayar Rp1,85 triliun. LPS menekankan pentingnya mematuhi prinsip 3T (tercatat, suku bunga ≤ TBP, tidak melakukan tindakan merugikan bank) agar simpanan tetap terlindungi.

Menurut tiap media