Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

LPS Bayar Klaim Rp 243 M untuk Nasabah 4 BPR/BPRS Bangkrut di Jabar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 243,02 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bangkrut di Jawa Barat, menurut laporan Kumparan. Pembayaran ini mencakup 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar sebesar Rp 245,44 miliar, dan melibit 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang terdaftar dalam program penjaminan. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan bahwa sebagian besar klaim yang ditolak disebabkan oleh nasabah yang menerima suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. LPS mencatat masih tersisa simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp 1,58 miliar, yang setara dengan 0,08 persen dari total simpanan yang diverifikasi.

Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator. Dari proses ini, LPS berhasil membayorkan klaim penjaminan sebesar Rp 595,61 miliar kepada nasabah, melibit 52.739 rekening. Total simpanan yang layak dibayar dalam kasus-kasus ini mencapai Rp 1,85 triliun. Pembayaran ini menunjukkan komitmen LPS dalam melindungi nasabah bank yang bangkrak agar tidak mengalami kerugian finansial yang signifikan.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar memastikan simpanan mereka memenuhi prinsip 3T agar tetap mendapatkan perlindungan penjaminan ketika bank ditutup. Prinsip 3T meliputi: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Dengan mematuhi ketentuan ini, nasabah dapat memastikan bahwa simpanan mereka akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait