Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (28/9/2026) dengan pertimbangan menilai TBP masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. LPS mencatatkan kebijakan ini didasari pada terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi yang positif, likuiditas perbankan yang baik, dan tingginya cakupan penjaminan simpanan.

Hingga Agustus 2026, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum tumbuh 10,94% YoY, sementara penyaluran kredit naik 13,66% YoY. Dari total rekening, 706,75 juta rekening bank umum (99,94%) dan 15,59 juta rekening BPR/BPR Syariah (99,97%) terjamin penuh dengan simpanan hingga Rp2 miliar. LPS menekankan pentingnya pemenuhan kriteria 3T dan transparansi informasi TBP melalui semua kanal komunikasi.

Warta Ekonomi melaporkan TBP rupiah di bank umum tetap pada 3,75%, sementara Liputan6.com menambahi informasi bahwa TBP rupiah di Bank Perekonomian Rakyat dipertahankan pada 6,25% dan TBP valuta asing pada 2%. Kedua sumber menyampaikan data pertumbuhan DPK dan kredit yang sama, namun Liputan6.com menyampaikan kutipan langsung dari Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, yang tidak muncul dalam laporan Warta Ekonomi.

Menurut tiap media