LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (28/9/2026) karena menilai TBP masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan didasari pada terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi positif, likuiditas perbankan yang baik, dan tingginya cakupan penjaminan simpanan. Hingga Agustus 2026, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum tumbuh 10,94% YoY, sedangkan penyaluran kredit naik 13,66% YoY. Dari total rekening, 706,75 juta rekening bank umum (99,94%) dan 15,59 juta rekening BPR/BPR Syariah (99,97%) terjamin penuh dengan simpanan hingga Rp2 miliar. LPS menekankan pentingnya pemenuhan kriteria 3T dan transparansi informasi TBP melalui semua kanal komunikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.23
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 10.06
Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.50
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
Berita terkait
LPS sebut hampir 2 juta rekening simpanan nasabah di Bank Sumut
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 21.16
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
Menko Airlangga usul simpanan masyarakat di koperasi bisa dijamin LPS
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 17.49
Pemerintah Dorong LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siapkan Amandemen UU
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.44