LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum dan BPR
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum. Terdapat perbedaan keterangan periode efektif: ANTARA News menyebutkan 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, sedangkan Detik.com menyebutkan 1 Oktober hingga 31 Januari 2026. Keputusan ini didasari oleh kondisi likuiditas perbankan yang positif, kinerja intermediasi yang baik, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
Data Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,94 persen (yoy) dan penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy). Cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi, yakni 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR memiliki saldo di bawah Rp2 miliar sehingga layak dijamin. LPS menekankan syarat 3T agar simpanan dijamin: tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak merugikan bank. LPS juga meminta bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
30 September 2026 pukul 11.50 · Baca aslinya ↗
Detik.com
LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
30 September 2026 pukul 14.06 · Baca aslinya ↗