LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Besaran bunga ditetapkan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi likuiditas perbankan yang positif, kinerja intermediasi yang baik, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
Data Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,94 persen (yoy) dan penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy). Cakupan penjaminan LPS juga sangat luas, dengan 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR memiliki saldo di bawah Rp2 miliar sehingga layak dijamin. LPS mengimbau nasabah untuk memperhatikan bunga simpanan dan meminta bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.19
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027
kumparan · 30 September 2026 pukul 10.46
LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 10.06
Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%
Berita terkait
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Program Penjaminan Simpanan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.45
Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.00
Dampak Ngeri Jika Bank Sampai Bangkrut
Detik.com · 7 September 2026 pukul 06.31