Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Besaran bunga ditetapkan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi likuiditas perbankan yang positif, kinerja intermediasi yang baik, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

Data Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,94 persen (yoy) dan penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy). Cakupan penjaminan LPS juga sangat luas, dengan 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR memiliki saldo di bawah Rp2 miliar sehingga layak dijamin. LPS mengimbau nasabah untuk memperhatikan bunga simpanan dan meminta bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait