LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) efektif 1 Oktober hingga 31 Januari 2026. Besaran bunga ditetapkan 3,75% untuk rupiah bank umum, 6,25% untuk rupiah BPR, dan 2,00% untuk valas bank umum. Keputusan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan karena likuiditas perbankan masih positif.
Kinerja perbankan menunjukkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,94% yoy dan penyaluran kredit 13,66% yoy. Cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi, mencapai 99,94% pada bank umum dan 99,97% pada BPR. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank selama memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak merugikan bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.50
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
kumparan · 30 September 2026 pukul 10.46
LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.38
IHSG Tak Sendiiran, Bursa Asia Mayoritas Melemah
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 12.04
Kurs Rupiah Makin Melemah, USD Jadi Rp 17.997
Berita terkait
OJK proyeksi NIM bank hingga akhir tahun tetap sehat dan moderat
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 22.44
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Program Penjaminan Simpanan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.45
Gegara Suku Bunga Spesial, 30% Dana Nasabah Ternyata Tidak Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.00