Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) efektif 1 Oktober hingga 31 Januari 2026. Besaran bunga ditetapkan 3,75% untuk rupiah bank umum, 6,25% untuk rupiah BPR, dan 2,00% untuk valas bank umum. Keputusan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan karena likuiditas perbankan masih positif.

Kinerja perbankan menunjukkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,94% yoy dan penyaluran kredit 13,66% yoy. Cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi, mencapai 99,94% pada bank umum dan 99,97% pada BPR. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank selama memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak merugikan bank.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait