Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Rencana Program Penjaminan Polis Asuransi 2027-2028

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengantisipasi peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada pertengahan 2027 dengan aktivasi resmi paling lambat Januari 2028. Program ini akan dikelola LPS sesuai Undang-Undang P2SK dan merupakan upaya penjaminan bagi pemegang polis asuransi yang berisiko. Aktivasi PPP tergantung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta koordinasi dengan OJK dan Kementerian Keuangan. LPS sedang menyusun Peraturan LPS (PLPS) yang mengatur syarat keanggotaan, khususnya bagi perusahaan asuransi yang tidak wajib otomatis seperti bank. Syarat utama meliputi kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko (RBC) minimal 120 persen. OJK menyatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat solvabilitas tidak akan langsung masuk PPP pada 2028. Nilai manfaat yang dijamin maksimal Rp500 juta per polis, mencakup lebih 80 persen pemegang polis. Perusahaan asuransi yang memenuhi syarat dan menjadi peserta PPP akan dikenakan kewajiban membayar iuran, termasuk iuran awal dan iuran berkala. Dana iuran ini akan digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dalam situasi yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Menurut tiap media