LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengantisipasi peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi pada pertengahan 2027, dengan aktivasi resmi paling lambat Januari 2028. Program ini akan dikelola LPS sesuai Undang-Undang P2SK dan merupakan upaya penjaminan bagi pemegang polis asuransi yang berisiko.
Aktivasi PPP tergantung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta koordinasi dengan OJK dan Kementerian Keuangan. LPS sedang menyusun Peraturan LPS (PLPS) yang mengatur syarat keanggotaan, khususnya bagi perusahaan asuransi yang tidak wajib otomatis seperti bank. Syarat utama meliputi kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko (RBC) minimal 120 persen.
OJK menyatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat solvabilitas tidak akan langsung masuk PPP pada 2028. Nilai manfaat yang dijamin maksimal Rp500 juta per polis, mencakup lebih 80 persen pemegang polis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.03
LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 21.15
Literasi Penjaminan Simpanan Lampung Cuma 58%, LPS Ungkap Penyebabnya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.45
Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.50
Rasio Klaim Penjaminan Turun ke 96,01%, Masih Dekati 100%
Berita terkait
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13