Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Larang Kasasi dan Banding Putusan Bebas dalam Perkara Pidana

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

SEMA ini melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Dalam peringatan HUT ke-81 MA, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan. Terdakwa yang divonis lepas juga harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. Tujuan penerbitan SEMA ini adalah memberikan kepastian hukum dan menyatukan penafsiran terkait perbedaan dalam pengajuan upaya hukum.

Menurut tiap media