MA Larang Kasasi dan Banding Putusan Bebas dalam Perkara Pidana
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
SEMA ini melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. Dalam peringatan HUT ke-81 MA, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan. Terdakwa yang divonis lepas juga harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. Tujuan penerbitan SEMA ini adalah memberikan kepastian hukum dan menyatukan penafsiran terkait perbedaan dalam pengajuan upaya hukum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
20 Agustus 2026 pukul 12.08 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
20 Agustus 2026 pukul 13.56 · Baca aslinya ↗