MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 untuk mengatur upaya hukum dalam perkara pidana. SEMA ini mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA 8/2011. Dengan diterbitkannya aturan baru ini, MA secara mutlak melarang pengajuan upaya hukum berupa banding atau kasasi terhadap putusan bebas. Ketua MA Sunarto menyatakan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan menyatukan penafsiran terkait perbedaan dalam pengajuan upaya hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Berita terkait
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Karhutla Masuk Pidana
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.01
Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA: Ada Istri Mendiang Desmond
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.35