MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 untuk mengatur upaya hukum dalam perkara pidana. SEMA ini mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA 8/2011. Dengan diterbitkannya aturan baru ini, MA secara mutlak melarang pengajuan upaya hukum berupa banding atau kasasi terhadap putusan bebas. Ketua MA Sunarto menyatakan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan menyatukan penafsiran terkait perbedaan dalam pengajuan upaya hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Berita terkait
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Penerbitan SEMA No 3/2026 Cegah Penyalahgunaan Praperadilan dan Beri Kepastian Hukum
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 07.31
MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.39
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32