Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 untuk mengatur upaya hukum dalam perkara pidana. SEMA ini mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA 8/2011. Dengan diterbitkannya aturan baru ini, MA secara mutlak melarang pengajuan upaya hukum berupa banding atau kasasi terhadap putusan bebas. Ketua MA Sunarto menyatakan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan menyatukan penafsiran terkait perbedaan dalam pengajuan upaya hukum.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait