Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. SEMA ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Dalam peringatan HUT ke-81 MA, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan. Terdakwa yang divonis lepas juga harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. SEMA ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sekaligus menyatakan tidak berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
Berita terkait
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27