Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. SEMA ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Dalam peringatan HUT ke-81 MA, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan. Terdakwa yang divonis lepas juga harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. SEMA ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sekaligus menyatakan tidak berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait