Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. SEMA ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Dalam peringatan HUT ke-81 MA, Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan. Terdakwa yang divonis lepas juga harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi. SEMA ini mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sekaligus menyatakan tidak berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Berita terkait
MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.39
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28