Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Investasi Tambang Emas Rp 58,5 Miliar

Mabes Polri menindaklanjuti laporan WNA Malaysia (S/SYF) terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar dengan nomor laporan LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Divisi Humas Polri memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengapresiasi respons Polri dan menunggu progres penyidikan.

Dalam prosesnya, Kombes Pol Fahrurozi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk pemeriksaan internal. Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Fahrurozi sebagai saksi, memeriksa saksi lain, mendalami dokumen, serta mengecek TKP di Sulawesi Utara. SYF mengklaim berinvestasi sejak Mei hingga Oktober 2025, namun hanya menerima pengembalian Rp 4 miliar pada Februari 2026. Fahrurozi membantah tuduhan tersebut dan berencana melaporkan pencemaran nama baik serta laporan palsu.

Menurut tiap media