Kombes Fahrurozi di Patsus Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Tambang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Pol Fahrurozi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka pemeriksaan internal terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar yang dia laporkan oleh WNA Malaysia berinisial SYF. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Agustus 2026. Divpropam Polri menyatakan pemeriksaan internal dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota yang diduga melanggar. Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Fahrurozi sebagai saksi, sekaligus telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, dan pengecekan TKP di Sulawesi Utara. SYF mengaku berinvestasi tambang emas sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total investasi Rp 58,5 miliar, namun hanya menerima pengembalian Rp 4 miliar pada Februari 2026. Fahrurozi bantah tuduhan dan berencana melaporkan pencemaran nama baik serta laporan palsu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 September 2026 pukul 08.16
Mabes Polri Pastikan Tindaklanjuti Laporan Investasi Emas Rp 58,5 M yang Diadukan WNA Malaysia
Berita terkait
Polda Metro Akan Periksa Aisar Khaled Terkait Dugaan Penipuan
kumparan · 16 September 2026 pukul 19.34
Kombes Fahrurozi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 00.00
IPW Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penipuan yang Seret Kombes F
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.31