MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Bukti Ijazah dan Ahli Kontroversi Diperdebatkan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempertanyakan kelayakan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki tahap pembuktian, dengan sidang 30 September 2026 yang akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memverifikasi alat bukti tambahan. Mantan Ketua MK Mahfud MD memperkirakan putusan akan diumulkan pada 5-6 Oktober 2026, dan menekankan bahwa kewenangan MK tidak secara eksplisit mengatur soal keabsahan ijazah, melainkan lebih luas mencakup pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu. Ia juga menyatakan tidak ingin mendahului keputusan hakim, namun memperkirakan MK mungkin memberikan keputusan yang tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan.
Dalam sidang yang sama, Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan oleh pihak terkait, diusir dari ruang sidang dan dilarang memberikan keterangan lisan setelah sebelumnya menyatakan bahwa persidangan MK terkait PHPU Presiden 2024 bersifat ilegal dan Ketua MK saat ini juga ilegal. Hakim Arsul Sani menyoroti ketidakkonsistenan Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli meski pernah menilai proses sidang tidak sah. Akibat sikap dan pernyataannya, hakim memutuskan keterangan Rullyandi hanya dapat disampaikan secara tertulis.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip kedutaan. Keterangan ini disampaikan oleh Nur Aini Ariyanti dan Yuli Rahmawati pada 2 Oktober. Nur Aini menegaskan bahwa penelusuran arsip di KBRI Singapura tidak membuahkan hasil, termasuk untuk periode saat Gibran berada di negara tersebut hingga keberangkatannya. Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh pihak KBRI Canberra yang tidak menemukan dokumen terkait dalam catatan mereka.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober
30 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
2 Oktober 2026 pukul 07.12 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
KBRI Singapura dan Canberra Tak Menemukan Dokumen Pendidikan Gibran
2 Oktober 2026 pukul 16.06 · Baca aslinya ↗