Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK diperkirakan akan memaparkan putusan pada tanggal 5-6 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Saat ini, perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki tahap pembuktian, di mana MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memverifikasi alat bukti tambahan pada sidang 30 September 2026.

Mahfud menjelaskan bahwa secara tekstual, kewenangan MK tidak secara eksplisit mengatur soal keabsahan ijazah, melainkan lebih luas mencakup pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parti politik, sengketa hasil pemilu, dan putusan terkait pemakzulan presiden maupun wakil presiden. Namun, ia menekankan bahwa hakim konstitusi perlu menggunakan kreativitas dalam menemukan hukum ketika menghadapi isu yang belum jelas diatur dalam peraturan.

Dalam menilai kemungkinan putusan, Mahfud menyatakan tidak ingin mendahului keputusan hakim. Namun, ia memperkirakan bahwa MK kemungkinan akan memberikan keputusan yang tidak sepenuhnya mengabulkan permohapan, melainkan hanya sebagian kecil. Menurutnya, langkah diskualifikasi penuh terhadap Gibran akan sangat berani, meskipun hal itu mungkin terjadi jika MK benar-benar berani.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait