Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal

Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, diusir hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari ruang sidang dan dilarang memberikan keterangan lisan. Pengusiran ini dilakukan setelah Rullyandi sebelumnya mencabut pernyataannya yang menyebut persidangan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 sebagai sidang ilegal. Sebelumnya, Rullyandi juga sempat menyatakan bahwa Ketua MK saat ini bersifat ilegal dalam sebuah tayangan diskusi televisi. Hakim Arsul Sani menyoroti ketidakkonsistenan Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli meski pernah menilai proses sidang tersebut tidak sah. Akibat sikap dan pernyataannya, hakim memutuskan keterangan Rullyandi hanya dapat disampaikan secara tertulis saja. Kasus ini berkaitan dengan gugatan terhadap syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses pemilihan presiden 2024. MK sedang memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait