Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Usulkan Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Mahfud MD meminta agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, judi online melibatkan transaksi keuangan besar sehingga layak ditargetkan untuk penyitaan aset, sekaligus membuka peluang bagi negara untuk menyentuh bandar dan operator besar yang selama ini sering lolos dari penegakan hukum.

Mahfud juga mendesak agar proses pembahasan RUU tidak dilakukan secara tertutup. Ia meminta pemerintah dan DPR membuka proses ke publik, termasuk mempublikasikan draf RUU secara berkala dan melibatkan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurutnya, proses legislasi yang tertutup dapat menimbulkan kecurigaan dan menghambat pembahasan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajaran, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Judi online belum termasuk dalam daftar tersebut, sehingga Mahfud mendorong agar aktivitas ini juga dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.

Menurut tiap media