Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset

Mahfud MD mengusulkan agar kasus judi online (judol) dimasukkan sebagai objek penyitaan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, transaksi uang dalam judi online sangat besar, namun penegakan hukum saat ini dinilai belum tuntas karena hanya menyasar pemain atau pelaku lapangan, sementara bandar dan operator besar seringkali lolos.

Dengan memasukkan taruhan daring ke dalam RUU Perampasan Aset, negara dapat mengejar bandar secara hukum dan menyita harta kekayaan mereka. Langkah ini diharapkan mampu menyentuh akar permasalahan judi online yang selama ini sulit diberantas secara menyeluruh.

Berita terkait