Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD mengusulkan agar kasus judi online (judol) dimasukkan sebagai objek penyitaan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, transaksi uang dalam judi online sangat besar, namun penegakan hukum saat ini dinilai belum tuntas karena hanya menyasar pemain atau pelaku lapangan, sementara bandar dan operator besar seringkali lolos.
Dengan memasukkan taruhan daring ke dalam RUU Perampasan Aset, negara dapat mengejar bandar secara hukum dan menyita harta kekayaan mereka. Langkah ini diharapkan mampu menyentuh akar permasalahan judi online yang selama ini sulit diberantas secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.11
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00