Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, judi online layak masuk karena melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Mahfud juga mendesak pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan RUU ke publik, termasuk mempublikasikan draf RUU secara berkala dan melibatkan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menekankan bahwa proses legislasi yang tertutup dapat menimbulkan kecurigaan dan menghambat pembahasan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perkara yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Judi online belum termasuk dalam daftar tersebut, sehingga Mahfud mendorong agar aktivitas ini juga dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.
Mahfud menilai keterbukaan dan partisipasi publik penting agar RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab perkembangan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 20.15
Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 06.00
RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran
kumparan · 9 September 2026 pukul 16.06
Purbaya: Pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 20.00
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20