Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset: Transaksi Uangnya Besar

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, judi online layak masuk karena melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Mahfud juga mendesak pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan RUU ke publik, termasuk mempublikasikan draf RUU secara berkala dan melibatkan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menekankan bahwa proses legislasi yang tertutup dapat menimbulkan kecurigaan dan menghambat pembahasan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perkara yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Judi online belum termasuk dalam daftar tersebut, sehingga Mahfud mendorong agar aktivitas ini juga dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.

Mahfud menilai keterbukaan dan partisipasi publik penting agar RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi publik dan mampu menjawab perkembangan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait