Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terhadap pemakzulan Bupati
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 dengan nomor perkara 1 P/UP/2026, dengan periode pendafturan pada 21 Agustus 2026. DPRD Kabupaten Gowa menjadi pemohon, sedangkan Bupati Gowa menjadi termohon. Putusan ini bersifat final dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebelum MA memutuskan, seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui secara bulat usulan pemberhentian terhadap Sitti Husniah. Dengan demikian, 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan atas usulan pemakzulan tersebut. Proses selanjutnya akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan MA.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah
2 Oktober 2026 pukul 20.04 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA
3 Oktober 2026 pukul 07.58 · Baca aslinya ↗