Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terhadap pemakzulan Bupati

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 dengan nomor perkara 1 P/UP/2026, dengan periode pendafturan pada 21 Agustus 2026. DPRD Kabupaten Gowa menjadi pemohon, sedangkan Bupati Gowa menjadi termohon. Putusan ini bersifat final dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebelum MA memutuskan, seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui secara bulat usulan pemberhentian terhadap Sitti Husniah. Dengan demikian, 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan atas usulan pemakzulan tersebut. Proses selanjutnya akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan MA.

Menurut tiap media