Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan ini didasarkan pada Perkara MA Nomor 1P/UP/2026 yang diregistrasi pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan menyatakan kabul permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan akan diikuti dengan tahapan hukum sesuai UU Nomor 23 tahun 2024. Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa pihak Sitti telah menerima salinan putusan dan akan meninjau proses penerimaan putusan tersebut.

Sebelumnya, seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui secara bulat usulan pemberhentian terhadap Sitti Husniah. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan bahwa 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan atas usulan pemakzulan ini. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah MA memberikan keputusan, proses selanjutnya akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dian menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, langkah berikutnya adalah menyerahkan usulan kepada Kemendagri agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait