Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Putusan ini didasarkan pada Perkara MA Nomor 1P/UP/2026 yang diregistrasi pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan menyatakan kabul permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan akan diikuti dengan tahapan hukum sesuai UU Nomor 23 tahun 2024. Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa pihak Sitti telah menerima salinan putusan dan akan meninjau proses penerimaan putusan tersebut.
Sebelumnya, seluruh tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui secara bulat usulan pemberhentian terhadap Sitti Husniah. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan bahwa 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan atas usulan pemakzulan ini. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah MA memberikan keputusan, proses selanjutnya akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dian menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, langkah berikutnya adalah menyerahkan usulan kepada Kemendagri agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.04
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah
Berita terkait
Respons Bupati Gowa Soal Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.37
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40