Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Manajer Koperasi Desa ditetapkan sebagai pegawai BUMN dengan PKWT 2 tahun

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi ditetapkan sebagai pegawai BUMN dengan PKWT selama 2 tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan pada 23 September 2026 dan sistem penggajian dari Kementerian Keuangan sudah tersedia. Operasional KDKMP direncanakan dimulai Oktober 2026 dengan target 17.288 koperasi yang sudah memiliki fasilitas fisik dapat beroperasi.

Berbeda dengan Liputan6.com yang menyatakan penempatan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi BPBUMN dan Agrinas, Warta Ekonomi menyatakan bahwa manajer yang belum melakukan penempatan tidak akan menerima gaji. Direktur Utama PT Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan pembayaran hanya dilakukan setelah para manajer benar-benar mulai bekerja.

Kedua media sepakat bahwa operasional KDKMP membutuhkan dukungan pasokan dari berbagai badan usaha seperti Bulog, Pertamina, dan Pupuk Indonesia, serta persiapan modal kerja, logistik, sistem transaksi, dan pengawasan distribusi.

Menurut tiap media