Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5290047/original/026639200_1753088112-kop2.jpg)
Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi ditetapkan sebagai pegawai BUMN dengan PKWT selama 2 tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Setelah masa kontrak habis, kinerja akan dinilai dan bila baik serta masih dibutuhkan, masa kerja dapat diperpanjang. Manajer juga berpotensi dirotasi ke unit penugasan lain di luar koperasi desa. Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan dan sistem penggajian, dengan penempatan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi BPBUMN dan Agrinas. Operasional KDKMP direncanakan dimulai Oktober 2026, dengan target 17.288 koperasi yang sudah memiliki fasilitas fisik dapat beroperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.05
Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.04
Beda Penjelasan BP BUMN dan Agrinas soal Status Pegawai Manajer Kopdes
kumparan · 24 September 2026 pukul 09.29
Tepis Danantara, Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 06.45
Cuma Selang Sehari, Agrinas dan Danantara Beda Pendapat soal Status Manajer Kopdes Merah Putih
Berita terkait
Kendaraan KDKMP Boleh Digunakan sebelum Koperasi Beroperasi
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 14.31
Berbeda dengan Danantara, Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN Dikontrak 2 Tahun
JawaPos · 23 September 2026 pukul 20.30
Sehari Berubah, Status Manajer Kopdes Kini Dipastikan Jadi Pegawai BUMN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.57
Bos Agrinas: Status Manajer Kopdes Pegawai BUMN, PKWT 2 Tahun
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.47