Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Hery terbukti menerima suap total Rp 4,85 miliar dari berbagai pihak terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Suap tersebut diterima untuk mengatur agar penetapan nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP dinyatakan sebagai malaadministrasi. Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,15 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaan terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan 100 hari. Untuk uang pengganti, jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 24 September 2026. Sindo News menyebut jumlah suap Rp 4,8 miliar terdiri dari uang tunai Rp 2,6 miliar dan rumah senilai Rp 2,2 miliar, serta menyebut pelanggaran melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 12.10 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 15.01 · Baca aslinya ↗