Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. JPU menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan alternatif pertama, Jaksa membacakan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Selain penjara, Hery juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 100 hari kurungan badan. Jaksa juga meminta Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dengan subsider 3 tahun kurungan badan.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Hery yang mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas KKN. Selain itu, perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Hery dinyatakan tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tulang punggung keluarga yang baik.

Hery Susanto didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengawasan sektor pertambangan yang strategis bagi perekonomian Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait