Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Hery terbukti menerima suap total Rp 4,85 miliar dari berbagai pihak terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Suap tersebut diterima untuk mengatur agar penetapan nilai PNBP dan penolakan permohonan IUP dinyatakan sebagai malaadministrasi. Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,15 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaan terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan 100 hari. Untuk uang pengganti, jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 24 September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait