Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Dituntut Terkait Kasus Korupsi Aset

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa pada 27 Agustus terkait tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Badan antikorupsi menegurnya pada Januari 2025, mencurigakan tidak melaporkan deklarasi aset yang mencakup uang tunai dalam mata uang lokal dan asing, serta emas dan perak. Ismail menyatakan tidak bersalah, dan pengacaranya menyatakan dakwaan tidak berdasar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 September untuk memberi informasi lebih lanjut kepada pihak pembela.

Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit (sekitar 24.810 dolar AS). Ia pernah menjabat sebagai Perdana Menteri ke-9 Malaysia selama 15 bulan tanpa melalui pemilihan umum, dan merupakan pemimpin dengan masa jabatan terpendek di negara tersebut. Setelah mengundurkan diri, ia beberapa kali diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana. Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, dua pendahulunya, juga sedang dalam proses hukum terkait tuduhan korupsi. Badan antikorupsi juga menyita batangan emas dan sekitar 40 juta dolar AS dalam bentuk uang tunai dari properti yang dikaitkan dengan Ismail. Media berbeda melaporkan jadwal sidang dengan perbedaan: Detik.com menyebutkan sidang lanjutan pada 29 September 2025, sementara Warta Ekonomi menyebutkan tanggal 29 September 2026.

Menurut tiap media