Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa pada 27 Agustus terkait tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Ismail, 66 tahun, ditegur oleh badan antikorupsi pada Januari 2025 dan diduga tidak menyampaikan deklarasi aset yang mencakup uang tunai dalam mata uang lokal dan asing, serta emas dan perak. Ia menyatakan tidak bersalah dan dikabarkan dibebaskan dengan jaminan. Pengacaranya menyatakan dakwaan tidak berdasar dan tidak beralasan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk 29 September untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak pembela.

Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit (sekitar 24.810 dolar AS). Ismail pernah menjabat sebagai Perdana Menteri ke-9 Malaysia selama 15 bulan tanpa melalui pemilihan umum, dan menjadi pemimpin dengan masa jabatan terpendek di negara tersebut. Setelah mengundurkan diri, ia beberapa kali diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana. Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, dua pendahulu Ismail, juga sedang dalam proses hukum terkait tuduhan korupsi. Badan antikorupsi juga menyita batangan emas dan sekitar 40 juta dolar AS dalam bentuk uang tunai dari properti yang dikaitkan dengan Ismail.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait