Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa pada 27 Agustus terkait tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Ismail, 66 tahun, ditegur oleh badan antikorupsi pada Januari 2025 dan diduga tidak menyampaikan deklarasi aset yang mencakup uang tunai dalam mata uang lokal dan asing, serta emas dan perak. Ia menyatakan tidak bersalah dan dikabarkan dibebaskan dengan jaminan. Pengacaranya menyatakan dakwaan tidak berdasar dan tidak beralasan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk 29 September untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak pembela.
Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit (sekitar 24.810 dolar AS). Ismail pernah menjabat sebagai Perdana Menteri ke-9 Malaysia selama 15 bulan tanpa melalui pemilihan umum, dan menjadi pemimpin dengan masa jabatan terpendek di negara tersebut. Setelah mengundurkan diri, ia beberapa kali diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana publik.
Kasus ini menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi tuntutan pidana. Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, dua pendahulu Ismail, juga sedang dalam proses hukum terkait tuduhan korupsi. Badan antikorupsi juga menyita batangan emas dan sekitar 40 juta dolar AS dalam bentuk uang tunai dari properti yang dikaitkan dengan Ismail.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.51
Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
Berita terkait
Paripurna Sepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27
Nadiem Makarim Serukan Perdamaian dan Keadilan
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.50
LKPP Perkuat Integritas untuk Cegah Korupsi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45