Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Perdana Merta Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa karena gagal melaporkan aset secara lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Ia menyangkutkan dakwaan dan akan menjalani persidangan pada 29 September 2026. Jika bersalah, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100.000 ringgit. Kasus ini menambah tiga mantan PM Malaysia yang kini menghadapi proses hukum. Sebelumnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin juga terseret dakwaan korupsi. Penyitaan aset Ismail mencakup uang tunai 40 juta dolar AS, emas, dan perak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.41
Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.17
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Berita terkait
Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 00.31
Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.32
KPK Panggil Stafsus Menhut Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.20
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16