Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum

Mantan Perdana Merta Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa karena gagal melaporkan aset secara lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Ia menyangkutkan dakwaan dan akan menjalani persidangan pada 29 September 2026. Jika bersalah, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100.000 ringgit. Kasus ini menambah tiga mantan PM Malaysia yang kini menghadapi proses hukum. Sebelumnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin juga terseret dakwaan korupsi. Penyitaan aset Ismail mencakup uang tunai 40 juta dolar AS, emas, dan perak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait