Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur

Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37), atau Nofiandi, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Bekasi Timur pada April 2026. Peristiwa terjadi saat KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL yang berhenti darurat akibat taksi Green SM mogok. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Berdasarkan analisis data logger Polda Metro Jaya, AN dinilai lambat melakukan pengereman darurat.

AN dijerat Pasal 323/324/474 KUHP serta Pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. PT KAI menyatakan menghormati proses hukum dan memberikan pendampingan kepada pegawainya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mendesak investigasi tuntas terhadap pengemudi dan penyelenggara taksi hijau sebagai pemicu kecelakaan.

Menurut tiap media