Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI: Hormati Proses, Beri Pendampingan

PT KAI mengakui kerja sama dalam penyelidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek (AN, 37) dengan KRL di Bekasi Timur pada April 2026. Kecelakaan terjadi karena taksi Green SM mogok, KRL berhenti darurat, lalu Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian kereta. 16 orang meninggal. AN ditetapkan tersangka pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 Perkeretaapian, ancaman hukuman 5-12 tahun. Polda Metro Jaya menyimpulkan AN lambat pengereman darurat berdasarkan analisis data logger. KAI menghormati proses hukum, memberikan pendampingan kepada pegawai, sekaligus menjamin penilaian hukum dilakukan oleh lembaga berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait