Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI: Hormati Proses, Beri Pendampingan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT KAI mengakui kerja sama dalam penyelidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek (AN, 37) dengan KRL di Bekasi Timur pada April 2026. Kecelakaan terjadi karena taksi Green SM mogok, KRL berhenti darurat, lalu Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian kereta. 16 orang meninggal. AN ditetapkan tersangka pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 Perkeretaapian, ancaman hukuman 5-12 tahun. Polda Metro Jaya menyimpulkan AN lambat pengereman darurat berdasarkan analisis data logger. KAI menghormati proses hukum, memberikan pendampingan kepada pegawai, sekaligus menjamin penilaian hukum dilakukan oleh lembaga berwenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.08
Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.47
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, KAI Buka Suara
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 08.59
Buka Hari Ini, Berikut Cara Beli dan Syarat Tiket Promo KAI 81 Persen
Berita terkait
Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 09.37
RI Punya Kereta Sultan Isi Penumpang Cuma 36 Orang, Meluncur Bulan Ini
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 21.30
Ada Kereta Ekonomi Kerakyatan, Begini Nasib KA PSO
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 20.30
Mayat Pria Ditemukan di Depan Rumah Warga, Polisi Telusuri Identitasnya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 17.01