Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Ahmad Sahroni Sindir Pihak Taksi Hijau

Masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN/Nofiandi, 37) ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Dibebankan hukuman 5-12 tahun atas Pasal 323/324 UU KUHP dan Pasal 198/206 UU Perkeretaapian. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyindir kepolisian harus mempertimbangkan bahwa masinis telah mematuhi SOP. Ia menegaskan proses hukum harus adil dan transparan. Sahroni juga menyoroti peran taksi hijau sebagai pemicu kecelakaan, meminta kepolisian mengeksekusi investigasi tuntas terhadap pengemudi dan penyelenggaraan taksi. Kecelakaan menyoroti keraguan prosedur pengemasan dan perlunya penyelidikan menyeluruh.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait