Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Ahmad Sahroni Sindir Pihak Taksi Hijau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN/Nofiandi, 37) ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Dibebankan hukuman 5-12 tahun atas Pasal 323/324 UU KUHP dan Pasal 198/206 UU Perkeretaapian. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyindir kepolisian harus mempertimbangkan bahwa masinis telah mematuhi SOP. Ia menegaskan proses hukum harus adil dan transparan. Sahroni juga menyoroti peran taksi hijau sebagai pemicu kecelakaan, meminta kepolisian mengeksekusi investigasi tuntas terhadap pengemudi dan penyelenggaraan taksi. Kecelakaan menyoroti keraguan prosedur pengemasan dan perlunya penyelidikan menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.41
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI: Hormati Proses, Beri Pendampingan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
JawaPos · 30 September 2026 pukul 13.32
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL, KAI Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.15
Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KRL
Berita terkait
Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 09.37
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.08
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Komisi III DPR Minta Proses Hukum Transparan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.01